Pengertian riba.
Saya kutip dari
buku yang berjudul Riba Halal, Riba Haram pada bab tentang Pengertian Riba. Di
situ diterangkan bahwa pengertian riba adalah tambahan dalam akad (perjanjian)
dari salah satu pihak, baik dari segi uang, materi/barang, waktu, maupun
persyaratan lainnya tanpa ada usaha apapun dari pihak yang menerima tambahan
tersebut (halaman 25).
Jadi misalnya
Anda meminjam berupa uang sebanyak satu juta rupiah kepada teman dan dalam
jangka waktu satu bulan (tanggal satu pada bulan berikutnya) akan dilunasi.
Dalam peminjaman tersebut disepakati pula bahwa jika pada tanggal satu hutang
tersebut belum dibayar maka Anda dikenakan pinalti misalnya sebesar 2%
perharinya. Jadi jika dibayar pada tanggal dua adalah sebesar Rp. 1.020.000
(satu juta dua puluh ribu rupiah). Itulah salah satu aktifitas riba dan
ternyata baik yang menerima maupun memberi termasuk pelaku yang berdosa karena
riba.
Dalilnya adalah
sebagai berikut: Dari jabir radhiyallahu anhu beliau berkata, Rasulullah SAW
bersabda, “Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi
riba, dua orang saksi, dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja”
(HR. Muslim dan Ahmad).
Jadi jika
ketika Anda melakukan aktifitas peminjaman seperti di atas dan ternyata di situ
pun terdapat teman Anda lainnya yang menyaksikan maka dia pun terkena dosa riba
tersebut.
Selain dalil di
atas masih banyak lagi dalil-dalil lainnya yang berhubungan dengan pengertian
riba, misalnya dalam Al-Quran (Al-Baqarah : 275), “Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Yang demikian itu adalah karena
mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa
mendapat peringatan dari Allah terus berhenti (dari mengambil riba), maka
baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Dan barang siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.”
Jadi intinya
dari pengertian riba di atas bahwa aktifitas riba itu dilarang atau haram.
Siapa saja dari kalangan umat islam yang melakukannya akan masuk neraka.
Hubungan antara blogger dengan
riba.
Bahwa blogging
pun bisa melakukan riba bahkan dekat dengannya. Contohnya adalah jika Anda
menggunakan domain dan hosting berbayar. Untuk bertransaksi dengan penyedia
domain dan hosting tersebut biasanya dilakukan dengan cara transfer antar Bank.
Berarti Anda punya rekening Bank. Nah, rekening Bank tersebutlah yang perlu
diperhatikan. Pastikan bahwa rekening yang Anda miliki bebas riba, misalnya BNI
Syariah (Wadiah), Muamalat (Wadiah), atau paypal.
Ribanya bisa
muncul bukan dari aktifitas jual-beli domain dan hosting melainkan dari
rekening tabungan yang Anda miliki, apakah mengandung bunga (riba) atau tidak ?
Jika berbunga maka riba, sebagaimana dari pengertian riba di atas.
Jadi jika Anda
seorang blogger profesional yang menerima pembayaran dari konsumen atau pihak
ke tiga maka pilihlah rekening bank yang bebas riba.
Curhat
Saya terkadang
suka heran dengan banyak orang dari berbagai profesi. Mereka sangat rajin solat
bahkan sering solat diawal waktu, sangat merasa berdosa jika meninggalkan solat.
Jika dalam perjalanan jauh misalnya ke luar kota maka akan berusaha mencari
tempat solat. Atau menjamak/qosar solat tersebut semata-mata bahwa solat itu
wajib dan berdosa jika ditinggalkan.
Tetapi anehnya
melakukan riba bahkan dengan gampangnya, meski sudah diberi peringatan tapi
seolah-olah cuek atau tidak peduli.
Padahal dosa
riba pun sangat dahsyat hukumannya. Berdasarkan dalil, “Satu dirham yang
diperoleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada
perbuatan zina di dalam islam (setelah masuk islam)” (HR Al-Baihaqy, dari anas
bin malik). Anda pasti sudah tahu apa hukumannya bagi seorang penzina bukan ?
Juga dalil
lainnya : Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahuanhu, ia berkata bahwa Nabi SAW
bersabda: “Riba memiliki tujuh puluh tiga pintu (dosa), dan yang paling ringan
(dosa nya) adalah bagaikan seseorang yang menikahi ibunya.” Sereeeem !
“Jauhilah oleh
kalian 7 perkara yang membinasakan”. Para shahabat bertanya, “Apa itu, Ya
Rasulullah?”. Rasulullah SAW menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh
jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq, memakan RIBA, memakan harta anak
yatim, lari dari peperangan, menuduh wanita-wanita Mukmin yang baik-baik
berbuat zina” [HR. Imam Bukhari dan Muslim]. Jadi aktifitas riba sama
derajatnya dengan menyekutukan Allah SWT yaitu membinasakan dan juga haram
hukumnya.
Kesimpulan
Berdasarkan
pemaparan dan penjelasan tentang pengertian riba di atas, maka aktifitas riba
merupakan sesuatu yang harus ditinggalkan, bukan hanya untuk blogger tapi juga
untuk semua umat islam.
Allah SWT
berfirman:“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), ketahuilah bahwa
Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya.” [Al-Baqarah: 278-279]
Sekali
lagi, dengan mengetahui tentang riba berdasarkan pengertian riba di atas maka
mudah-mudahan kita khususnya sebagai Blogger juga umat Islam pada umumnya bisa
sekuat tenaga menghindari riba.