Senin, 11 Januari 2016

Pengertian riba.

Saya kutip dari buku yang berjudul Riba Halal, Riba Haram pada bab tentang Pengertian Riba. Di situ diterangkan bahwa pengertian riba adalah tambahan dalam akad (perjanjian) dari salah satu pihak, baik dari segi uang, materi/barang, waktu, maupun persyaratan lainnya tanpa ada usaha apapun dari pihak yang menerima tambahan tersebut (halaman 25).


Jadi misalnya Anda meminjam berupa uang sebanyak satu juta rupiah kepada teman dan dalam jangka waktu satu bulan (tanggal satu pada bulan berikutnya) akan dilunasi. Dalam peminjaman tersebut disepakati pula bahwa jika pada tanggal satu hutang tersebut belum dibayar maka Anda dikenakan pinalti misalnya sebesar 2% perharinya. Jadi jika dibayar pada tanggal dua adalah sebesar Rp. 1.020.000 (satu juta dua puluh ribu rupiah). Itulah salah satu aktifitas riba dan ternyata baik yang menerima maupun memberi termasuk pelaku yang berdosa karena riba.

Dalilnya adalah sebagai berikut: Dari jabir radhiyallahu anhu beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi, dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja” (HR. Muslim dan Ahmad).

Jadi jika ketika Anda melakukan aktifitas peminjaman seperti di atas dan ternyata di situ pun terdapat teman Anda lainnya yang menyaksikan maka dia pun terkena dosa riba tersebut.

Selain dalil di atas masih banyak lagi dalil-dalil lainnya yang berhubungan dengan pengertian riba, misalnya dalam Al-Quran (Al-Baqarah : 275), “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Yang demikian itu adalah karena mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Allah terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan barang siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.”

Jadi intinya dari pengertian riba di atas bahwa aktifitas riba itu dilarang atau haram. Siapa saja dari kalangan umat islam yang melakukannya akan masuk neraka.

Hubungan antara blogger dengan riba.

Bahwa blogging pun bisa melakukan riba bahkan dekat dengannya. Contohnya adalah jika Anda menggunakan domain dan hosting berbayar. Untuk bertransaksi dengan penyedia domain dan hosting tersebut biasanya dilakukan dengan cara transfer antar Bank. Berarti Anda punya rekening Bank. Nah, rekening Bank tersebutlah yang perlu diperhatikan. Pastikan bahwa rekening yang Anda miliki bebas riba, misalnya BNI Syariah (Wadiah), Muamalat (Wadiah), atau paypal.

Ribanya bisa muncul bukan dari aktifitas jual-beli domain dan hosting melainkan dari rekening tabungan yang Anda miliki, apakah mengandung bunga (riba) atau tidak ? Jika berbunga maka riba, sebagaimana dari pengertian riba di atas.

Jadi jika Anda seorang blogger profesional yang menerima pembayaran dari konsumen atau pihak ke tiga maka pilihlah rekening bank yang bebas riba.

Curhat

Saya terkadang suka heran dengan banyak orang dari berbagai profesi. Mereka sangat rajin solat bahkan sering solat diawal waktu, sangat merasa berdosa jika meninggalkan solat. Jika dalam perjalanan jauh misalnya ke luar kota maka akan berusaha mencari tempat solat. Atau menjamak/qosar solat tersebut semata-mata bahwa solat itu wajib dan berdosa jika ditinggalkan.

Tetapi anehnya melakukan riba bahkan dengan gampangnya, meski sudah diberi peringatan tapi seolah-olah cuek atau tidak peduli.

Padahal dosa riba pun sangat dahsyat hukumannya. Berdasarkan dalil, “Satu dirham yang diperoleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam islam (setelah masuk islam)” (HR Al-Baihaqy, dari anas bin malik). Anda pasti sudah tahu apa hukumannya bagi seorang penzina bukan ?
Juga dalil lainnya : Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahuanhu, ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda: “Riba memiliki tujuh puluh tiga pintu (dosa), dan yang paling ringan (dosa nya) adalah bagaikan seseorang yang menikahi ibunya.” Sereeeem !
“Jauhilah oleh kalian 7 perkara yang membinasakan”. Para shahabat bertanya, “Apa itu, Ya Rasulullah?”. Rasulullah SAW menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq, memakan RIBA, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh wanita-wanita Mukmin yang baik-baik berbuat zina” [HR. Imam Bukhari dan Muslim]. Jadi aktifitas riba sama derajatnya dengan menyekutukan Allah SWT yaitu membinasakan dan juga haram hukumnya.

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan dan penjelasan tentang pengertian riba di atas, maka aktifitas riba merupakan sesuatu yang harus ditinggalkan, bukan hanya untuk blogger tapi juga untuk semua umat islam.
Allah SWT berfirman:“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” [Al-Baqarah: 278-279]

Sekali lagi, dengan mengetahui tentang riba berdasarkan pengertian riba di atas maka mudah-mudahan kita khususnya sebagai Blogger juga umat Islam pada umumnya bisa sekuat tenaga menghindari riba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar